Penyedia Jasa OnKerja

Syarat & Ketentuan Mitra

Berlaku untuk Penyedia Jasa (mitra) OnKerja · Versi 2026-10-21

Dengan mendaftar dan menggunakan OnKerja sebagai mitra, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan di bawah, termasuk sanksi atas pelanggaran pada bagian 7.

1. Istilah

  • OnKerja: platform yang mempertemukan customer dengan penyedia jasa, terdiri dari website, aplikasi, dan panel admin OnKerja.
  • Mitra: perorangan atau usaha yang terdaftar dan diverifikasi sebagai Penyedia Jasa di OnKerja.
  • Customer: pengguna yang memesan jasa melalui OnKerja.
  • Order: pesanan jasa dari customer yang diterima mitra melalui aplikasi.
  • Nilai jasa: harga pekerjaan yang menjadi hak mitra. Tarif admin: biaya layanan platform yang dibayar customer di atas nilai jasa.

2. Pendaftaran dan verifikasi

  1. Pendaftaran mitra hanya melalui halaman Daftar Mitra di website OnKerja dengan masuk memakai akun Google. Email Google tersebut menjadi akun login mitra. Pengguna dan Penyedia Jasa boleh memakai email yang sama, dengan profil, pesanan, dompet, dan pekerjaan yang terpisah. Customer mendaftar di aplikasi OnKerja, sedangkan Mitra mendaftar di website. Akun mitra tidak aktif otomatis dan harus disetujui Verifikator.
  2. Mitra memilih satu jenis mitra, lalu wajib mengisi data yang benar, lengkap, dan terbaru, serta mengunggah berkas wajib sesuai jenisnya:
    Jenis mitraUntukData wajibBerkas wajib
    Perorangan Teknisi atau tenaga jasa yang bekerja sendiri (freelance). Nama lengkap, nomor WhatsApp aktif, kota operasional, alamat domisili, bidang jasa. Foto diri (wajah terlihat jelas) dan foto KTP.
    Usaha / Toko Pemilik toko, bengkel, atau tempat usaha, termasuk UMKM tanpa badan hukum dan tim kerja yang didaftarkan koordinatornya. Data perorangan ditambah nama usaha/toko dan alamat usaha. NIB bila ada. Foto toko/tempat usaha dan foto KTP pemilik.
    Perusahaan / Badan usaha PT, CV, koperasi, firma, yayasan, atau badan usaha lain. Data perorangan untuk penanggung jawab, ditambah nama perusahaan sesuai akta, bentuk badan usaha, NIB (13 digit), jabatan penanggung jawab, jumlah tenaga kerja, dan alamat kantor. Foto kantor/perusahaan, dokumen legalitas usaha (NIB, akta, atau izin), dan foto KTP penanggung jawab.
    Untuk semua jenis mitra dianjurkan juga mengunggah sertifikat atau bukti keahlian, foto alat dan perlengkapan kerja, serta foto hasil kerja. Setiap berkas diberi nama yang jelas, berupa foto atau PDF paling besar 5 MB, dan hanya dapat dibuka admin dan Verifikator OnKerja. NPWP, jam operasional, jangkauan layanan, pengalaman, dan harga jasa boleh diisi bila ada.
  3. Akun mitra tidak aktif otomatis. Pengajuan ditinjau admin OnKerja, lalu kebenaran data, berkas, dan keahlian mitra diperiksa oleh Verifikator OnKerja, yang dapat menghubungi mitra dan meminta bukti tambahan.
  4. Verifikator memutuskan pengajuan disetujui atau ditolak. Mitra baru dapat online dan menerima order setelah disetujui. Bila ditolak, alasan penolakan dicatat dan mitra boleh mendaftar ulang dengan data yang diperbaiki.
  5. OnKerja berhak menolak, menunda, atau membatalkan pendaftaran, termasuk bila data atau keahlian tidak dapat diverifikasi.
  6. Satu akun hanya untuk satu mitra. Akun tidak boleh dipinjamkan, dijual, atau dipakai orang lain.

3. Kewajiban mitra

  1. Mengerjakan order sesuai deskripsi pesanan dengan profesional, rapi, dan tepat waktu.
  2. Memperbarui status pekerjaan di aplikasi sesuai keadaan sebenarnya: diterima, berangkat, tiba, dikerjakan, dan selesai.
  3. Mengunggah bukti foto pekerjaan yang sesuai saat menyelesaikan order.
  4. Menjaga keselamatan kerja dan memakai peralatan yang layak; bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian akibat kesalahan atau kelalaian mitra.
  5. Bersikap sopan dan menghormati customer, tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, gender, atau kondisi apa pun.
  6. Menjaga kerahasiaan data customer (nama, nomor, alamat, lokasi) dan memakainya hanya untuk menyelesaikan order.
  7. Mengaktifkan lokasi selama online dan selama order berjalan. Lokasi mitra dibagikan kepada customer selama order aktif.
  8. Menjaga data akun, nomor WhatsApp, dan rekening pencairan tetap benar.

4. Harga, tarif admin, dan pencairan

  1. Harga order mengikuti harga di aplikasi, atau harga tawaran mitra yang disetujui customer di aplikasi.
  2. Customer membayar nilai jasa ditambah tarif admin. Mitra menerima nilai jasa penuh ke dompet mitra setelah order dibayar. Tarif admin adalah hak OnKerja.
  3. Biaya tambahan (misalnya material) hanya boleh ditagih bila disetujui customer dan tercatat di order; tidak boleh diminta di luar aplikasi.
  4. Pencairan saldo diajukan dari aplikasi (minimal Rp50.000) ke rekening atas nama mitra, lalu diproses admin OnKerja.
  5. OnKerja dapat menahan saldo yang terkait order yang sedang dikomplain atau diperiksa sampai pemeriksaan selesai.

5. Larangan

  1. Mengajak atau menerima transaksi langsung di luar aplikasi untuk customer yang didapat dari OnKerja, termasuk untuk menghindari tarif admin.
  2. Mengerjakan pesanan customer yang didapat dari OnKerja tanpa mencatatnya di aplikasi, misalnya dengan mematikan status online atau tidak membuka aplikasi, meminta customer membatalkan order lalu membayar langsung, atau menerima pekerjaan lanjutan dari customer itu di luar aplikasi.
  3. Meminta bayaran, tip wajib, atau biaya tambahan di luar ketentuan.
  4. Membatalkan order yang sudah diterima tanpa alasan sah, atau tidak datang tanpa kabar.
  5. Membuat order, rating, atau akun palsu; memakai data atau dokumen palsu.
  6. Mengalihkan pekerjaan kepada orang lain tanpa sepengetahuan customer dan OnKerja.
  7. Melakukan penipuan, pencurian, perusakan, kekerasan, ancaman, atau pelecehan dalam bentuk apa pun.
  8. Menyalahgunakan, merekam, atau menyebarkan data maupun foto customer tanpa izin.
  9. Menawarkan jasa yang melanggar hukum, membahayakan, atau bertentangan dengan kesusilaan.

6. Rating, komplain, dan pemeriksaan

  1. Customer dapat memberi rating dan mengajukan komplain atas order.
  2. Atas komplain atau dugaan pelanggaran, OnKerja dapat meminta klarifikasi dan bukti (foto, percakapan, riwayat status) dari mitra maupun customer.
  3. Mitra wajib menanggapi permintaan klarifikasi dalam 3 x 24 jam. Bila tidak menanggapi, OnKerja memutus berdasarkan bukti yang ada.
  4. Hasil pemeriksaan OnKerja berlaku untuk penyelesaian di dalam platform.

7. Pelanggaran dan sanksi

Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi sesuai beratnya. Sanksi tidak harus berurutan: pelanggaran berat dapat langsung dikenai sanksi tertinggi. Nomor 5 adalah sanksi khusus untuk pekerjaan di luar aplikasi.

TingkatSanksiContoh pelanggaran
1. Teguran Teguran tertulis lewat WhatsApp atau email dan dicatat oleh OnKerja. Terlambat tanpa kabar, tidak memperbarui status, bukti foto tidak sesuai, komunikasi kurang sopan (pertama kali).
2. Pembatasan Tidak menerima order baru untuk sementara, sampai 7 hari atau sampai klarifikasi selesai. Pelanggaran tingkat 1 berulang, sering membatalkan order yang sudah diterima, tidak datang tanpa kabar.
3. Blokir sementara Akun diblokir dan tidak bisa masuk selama pemeriksaan, sampai 30 hari. Saldo terkait order bermasalah dapat ditahan. Meminta biaya di luar aplikasi, mengajak transaksi di luar aplikasi, kerusakan atau kerugian akibat kelalaian, komplain serius yang sedang diperiksa.
4. Pemutusan kemitraan Akun dinonaktifkan permanen dan kemitraan diakhiri. Pendaftaran ulang dapat ditolak. Penipuan, pencurian, kekerasan, ancaman, pelecehan, data atau dokumen palsu, order atau rating fiktif, akun dipinjamkan, penyalahgunaan data customer, atau pelanggaran tingkat 3 berulang.
5. Bekerja di luar aplikasi Pelanggaran pertama: blokir sementara sampai 30 hari, dan mitra wajib membayar tarif admin yang dihindari, dihitung dari nilai pekerjaan dengan tarif admin yang berlaku. Akun baru dibuka kembali setelah tarif itu dibayar. Pelanggaran berikutnya: pemutusan kemitraan. Mitra mematikan status online atau tidak memakai aplikasi, lalu tetap mengerjakan pesanan customer yang didapat dari OnKerja tanpa dicatat di aplikasi; meminta customer membatalkan order lalu dibayar langsung; menerima pekerjaan lanjutan atau tambahan dari customer OnKerja secara langsung.
  1. Ganti rugi. Kerugian customer yang terbukti akibat kesalahan atau kelalaian mitra menjadi tanggung jawab mitra. Setelah pemeriksaan, OnKerja dapat memperhitungkan ganti rugi dari saldo mitra yang terkait.
  2. Proses. OnKerja memberi tahu dugaan pelanggaran dan memberi kesempatan klarifikasi 3 x 24 jam. Untuk keadaan yang membahayakan keselamatan, akun dapat diblokir lebih dulu selama pemeriksaan.
  3. Keberatan. Mitra dapat mengajukan keberatan atas sanksi paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan melalui kontak resmi OnKerja.
  4. Pekerjaan di luar aplikasi. Dugaan pelanggaran nomor 5 diperiksa dari laporan customer, percakapan, bukti pembayaran, serta riwayat order dan lokasi. Pekerjaan yang tidak dicatat di aplikasi tidak dijamin OnKerja: tidak ada perlindungan pembayaran, bukti foto, maupun penanganan komplain untuk mitra maupun customer.
  5. Pidana. Pelanggaran yang mengandung unsur pidana dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
  6. Sanksi tidak menghapus kewajiban mitra menyelesaikan order, pembayaran, atau ganti rugi yang sudah timbul.

8. Berhenti menjadi mitra

Mitra dapat berhenti dengan memberi tahu admin OnKerja. Saldo yang menjadi hak mitra dicairkan setelah order yang berjalan dan komplain terkait selesai.

9. Data pribadi

OnKerja memproses data mitra (identitas, kontak, lokasi saat online dan saat order, dokumen, dan rekening) untuk menjalankan layanan, verifikasi, keamanan, dan pencairan. Data customer yang diterima mitra hanya boleh dipakai untuk menyelesaikan order.

10. Perubahan ketentuan

OnKerja dapat mengubah ketentuan ini. Versi terbaru selalu ada di halaman ini dengan tanggal versinya. Dengan tetap menggunakan OnKerja sebagai mitra setelah perubahan, mitra dianggap menyetujui versi terbaru.

11. Hukum yang berlaku

Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan diselesaikan lebih dulu secara musyawarah.

Daftar jadi mitra Kembali ke beranda